Feeds:
Tulisan
Komentar

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bisnis jasa yang banyak dijalankan sekaligus dibutuhkan masyarakat di Indonesia. Bentuk bisnis pelayanan kesehatan dapat berupa rumah sakit, klinik, apotik, balai pengobatan atau praktek perseorangan. Praktek perseorangan bidang kedokteran  lebih diperuntukkan bagi profesi Dokter dan Dokter Gigi baik yang bersifat non spesialistik maupun spesialistik.

Seperti bisnis pelayanan kesehatan lainnya dalam menyelenggarakan praktek perseorangan membutuhkan investasi baik berupa SDM, alat, teknologi dan modal (uang). Untuk membuka sebuah praktek perseorangan, seorang Dokter Gigi membutuhkan tenaga chairside, dental unit, peralatan kedokteran gigi, ruang praktek dan ruang tunggu yang representatif, air conditioner, meubeler, televisi, atau sarana lainnya yang bila dihitung saat ini minimal membutuhkan modal Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan angka ini bukan jumlah yang sedikit. Ragam investasi ini harus ditanggung oleh pihak penyelenggara pelayanan kesehatan yang dalam hal ini adalah para tenaga profesional Dokter Gigi baik Spesialis maupun Non Spesialis, dengan kata lain sebagai Investor atau Pemodal Usaha. Lanjut Baca »

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!